Medan (ANTARA) -
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu, mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan karena tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sandi Nova telah meninggal dunia juga dalam peristiwa itu.
"Keputusan penyidikan perkara dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHP yakni gugur hak menuntut. Selain itu, pihak pemilik kapal dan keluarga korban meninggal dunia maupun yang luka-luka juga sudah berdamai," katanya.
Tatan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran kapal itu diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran serta mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka sebagaimana dalam pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Kejadian tersebut kata Tatan berawal saat karyawan sedang bekerja di dek Kapal Jag Leela di galangan kapal Waruna Shipyard Indonesia di Jalan Deli Lama, Medan Belawan pada Senin (11/5). Tiba-tiba terjadi kebakaran disertai ledakan pada tangki slok sekitar pukul 08.30 WIB.
"Hasil cek TKP di kapal, ditemukan kabel las dan jepitan kabel las serta cutting las di atas tangki slok dekat tangki COT 6," sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi, kata tatan, didapat keterangan bahwa salah seorang kru kapal atas nama Sandi Nova melakukan kegiatan pembersihan di atas tangki slok dengan menggunakan alat las yang diduga menjadi penyebab ledakan dan terbakarnya pada bagian tangki slok dan tangki Cot 6 P kapal tersebut.
"Sehingga, hasil penyidikan polisi menetapkan tersangka adalah atas nama Sandi Nova yang juga meninggal dunia di lokasi kejadian," ujarnya.