Redelog (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Juanda resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong atas kasus korupsi proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidsus Atmariadi SH MH mengatakan selain Juanda kasus tersebut juga menjerat dua orang lainnya yakni masing-masing adalah Jawahardy selaku PPTK dan Zaharianto selaku Bendahara terkait proyek tersebut.
"Terkait proyek RTLH pada tahun 2013. Kerugian negara sebanyak Rp257 juta lebih. Mulai Senin kemarin langsung ditahan di Rutan Bener Meriah," kata Atmariadi, Selasa.
Dia menjelaskan pihak kejaksaan setempat melakukan eksekusi penahanan terhadap para terpidana atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga terpidana kata Atmariadi diputus dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara ditambah denda masing-masing sebesar Rp50 juta serta keharusan mengembalikan sejumlah pengganti.
"Pidana denda masing-masing Rp50 juta. Sedangkan uang pengganti yang harus diserahkan, untuk Juanda Rp41 juta, Jawahardy Rp83 juta lebih, dan Zahairianto Rp63 juta lebih. Kalau tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan," sebutnya.
Foto : Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong mengeksekusi tiga terpidana untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Senin (13/7/2020) ANTARA/HO