Suka Makmue (ANTARA) - Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK segera melakukan pemeriksaan ahli kejiwaan untuk memastikan kondisi kejiwaan seorang pria bernama Teuku Chandra Kirana (42), terlapor dugaan pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.
“Yang bisa menentukan seseorang itu gila atau mengalami gangguan jiwa adalah ahli, dalam hal ini dokter,” kata Kapolres Risno, Sabtu di Suka Makmue.
Menurutnya, untuk bisa memastikan kondisi kejiwaan seseorang yang saat ini sedang berperkara dengan hukum, maka tidak bisa didengarkan melalui kata-kata, melainkan harus dibuktikan oleh ahli kejiwaan.
Bahkan, penyidik di Mapolres Nagan Raya juga masih terus berupaya melakukan pengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama Bupati Nagan Raya, Aceh, untuk bisa memastikan langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor Teuku Chandra Kirana.
Pria ini sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham pada Selasa (9/9) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pejabat daerah, melalui akun media sosial Facebook dengan menyiarkan tayangan video secara langsung di akun berinisial TRI.
“Kalau memang nantinya setelah pemeriksaan ahli dinyatakan terlapor ini memang mengalami gangguan jiwa, maka secara otomatis kasus ini akan kita hentikan,” kata Kata Kapolres Risno menambahkan.
Akan tetapi, jika sebaliknya dinyatakan bahwa terlapor dalam keadaan sehat dan normal kesehatannya, tentu polisi akan melanjutkan penanganan perkara ini hingga tuntas, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, katanya menegaskan.
Sebelumnya, kuasa hukum TCK dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Zubir menegaskan, kliennya berinisial TCK (42), terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham merupakan pasien gangguan jiwa.
Fakta tersebut ia sampaikan berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh dr Malawati SPKJ selaku dokter ahli kejiwaan pada Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, Senin (14/9) lalu.
“Jadi, klien kami terlapor atasnama Teuku Chandra Kirana merupakan pasien jiwa yang selama ini melakukan rawat jalan di rumah sakit jiwa,” kata Muhammad Zubir.
Di dalam surat keterangan tersebut, dr Malawati SPKJ juga menjelaskan, pasien bernama Teuku Chandra Kirana juga diharuskan untuk dilakukan evaluasi untuk berobat secara teratur. dan berobat jalan di Poliklinik Psikiatri Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
“Jadi sudah jelas bahwa terlapor Teuku Chandra Kirana selaku pemilik akun Facebook Teuku Raja Indra diduga mengalami gangguan jiwa, alias orang gila,” kata Muhammad Zubir menegaskan.
Terhadap perkara ini, Muhammad Zubir juga mempertanyakan pelaporan terhadap Teuku Chandra Kirana kepada kepolisian oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, karena terlapor merupakan pasien gangguan jiwa.
“Makanya kita juga heran dengan pelaporan ini, orang gila kok dilapor ke polisi,” kata Muhammad Zubir menuturkan.
Terlapor pencemar nama baik Bupati Nagan Raya diduga alami gangguan jiwa, begini kata kapolres
Sabtu, 19 September 2020 18:28 WIB