Lhoksukon (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial Jaf bin MK (25) ditangkap warga di Gampong Mns. Trieng, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan dayah saat dia mencari sumbangan pribadi di kawasan itu.
Pemuda asal Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur itu dilaporkan oleh utusan Dayah Bustanul Hidayitullah Kabupaten Aceh Timur karena merasa dirugikan dalam kasus ini.
"Terlapor diamankan di Gampong Mns. Trieng, Kecamatan Cot Girek, pada Senin (28/9) sekira pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman di Aceh Utara, Senin.
Dikatakan kejadian tersebut berawal saat Jaf datang ke Mns. Trieng, kemudian dia diamankan oleh masyarakat karena gelegatnya mencurigakan saat mengutip sumbangan di kawasan itu.
Saat itu saksi memeriksa terlapor dan ditemukan amplop kosong bertuliskan Dayah Bustanul Hidayahtillah dan kemudian saksi mengecek kebenarannya ke dayah tersebut di Aceh Timur.
Setelah dikoordinasi ke dayah, kemudian Muhammad Alfiandi (25) dari utusan dayah datang untuk mengecek kebenaran informasi yang menggunakan nama dayah untuk meminta sumbangan dengan cara membagi- bagikan amplop itu.
Setelah dicek ternyata pemuda itu bukan orang yang ditugaskan oleh dayah, maka yang bersangkutan langsung diamankan oleh warga.
Pelapor juga menjelaskan bahwa terlapor sudah pernah terlibat dalam kasus yang sama pada Juni 2020 dan diamankan di Polsek Ranto Peureulak dan saat itu telah didamaikan dengan pimpinan dayah, dengan catatan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Tersangka kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Cot Girek untuk proses selanjutnya dan hasil pemeriksaan maka diketahui bahwa pemuda itu sudah beroperasi di kawasan tersebut sejak 13 hingga 27 September 2020
Hasil pemeriksaan awal, terlapor juga mengaku sudah mengumpulkan sumbungan sekitar Rp 9.110.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk dayah.
"Semua uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, saat ini dia sudah dititipkan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” sebut Ipda Suherman.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya 109 lembar amplop bertuliskan nama Dayah Bustanul Hidayatillah, 1 kain sarung, 1 lembar kain ridha', dan 1 buah peci.