Banda Aceh (ANTARA) - Pihak Muspika Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh intensif melakukan razia penerapan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Perwal Kota Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan hasilnya para pelanggar terus berkurang.
Camat Kecamatan Meuraxa Ardiansyah, Senin, mengatakan pihaknya rutin melakukan razia masker di akhir pekan. Pasalnya, jumlah pengunjung yang datang ke wilayahnya terutama di gampong atau desa Ulee Lheue meningkat tajam saat akhir pekan.
"Jadi disitu bisa kita maksimalkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pengunjung juga orang berjualan pada hari itu," kata Ardiansyah, di Banda Aceh.
Dia mengaku jumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya terus menurun sejak rutin dilakukan razia masker. Setidaknya sejak September tercatat 185 orang warga terjaring dalam razia yang dilakukan pihak Muspika Kecamatan Meuraxa.
"Ada penurunan sebesar 40 persen, terakhir kemarin hanya ada sekitar 20-an saja yang terjaring dari awalnya mencapai 40 orang sekali razia," ujarnya.
Kata dia, mereka yang melakukan pelanggaran dan terjaring razia dikenakan sanksi sosial dan administrasi. Pelanggar bebas memilih salah satu diantaranya.
“Jadi pelanggar bisa memilih seperti sanksi sosial menyapu jalan membersihkan fasilitas publik dan taman, kalau dia tidak mau sanksi sosial dia bisa memilih sanksi administrasi dengan membayar Rp50 ribu dan masuk langsung ke retribusi daerah," ujarnya.
Selain razia masker, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada forum Keuchik atau kepala desa melalui grup whatsapp terkait informasi terkini seputaran perkembangan kasus COVID-19.
"Semoga dengan upaya yang sudah kita lakukan, mudah-mudahan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terus meningkat," ujarnya.