Banda Aceh (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Aceh Nasrul Zaman menilai Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah seharusnya didefinitifkan mengingat Presiden telah mengeluarkan keputusan (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf.
Nasrul mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mempercepat prosesnya sehingga dapat diusulkan ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya minta DPRA mempercepat proses definitif Gubernur Aceh dan rekrutmen Wakil Gubernur Aceh," kata Nasrul Zaman di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: Presiden berhentikan Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA sejak Agustus 2020. Namun sampai hari ini juga belum diproses, bahkan terkesan ditutupi.
Nasrul menyampaikan, jika Gubernur Aceh telah definitif, maka ia tidak lagi bekerja sendiri karena sudah didampingi oleh seorang wakil yang menjadi temannya untuk memikirkan program terbaik bagi rakyat Aceh.
Bahkan, Wakil Gubernur juga bisa menjadi jembatan memperbaiki hubungan antara legislatif dengan eksekutif Aceh yang selama ini belum terselesaikan.
"Kalau ada wakil, Gubernur punya teman berfikir tentang Aceh itu, sehingga program Aceh lebih baik ke depannya. Apalagi dua tahun belakang ini program strategis Aceh tidak jalan," ujarnya.
Nasrul juga mengkritisi terkait adanya upaya menyembunyikan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf itu dari publik, baik oleh pemerintah Aceh maupun DPRA. Karena dipastikan surat tersebut diberikan kepada kedua pihak.
"Plt Gubernur sudah pasti juga dapat tembusannya, kenapa mereka mendiamkan, ini dari sisi kebijakan publik keduanya mengkhianati proses-proses good government di Aceh," ujar Nasrul.