Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat memburu otak pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi dengan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
"Kita sedang melacaknya, petugas di lapangan tengah melakukan pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang, di Cikarang, Rabu.
Rickson mengaku pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku, hanya saja petugas tidak berhasil menangkap pelaku saat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian pelaku.
"Pelaku ini berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan saat petugas kami melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang kami curigai sebagai tempat persembunyian kawanan begal ini," ujarnya pula.
Hasil pengembangan dan identifikasi petugas di lapangan, pelaku yang menjadi otak kawanan begal ini diketahui bernama Midun.
"Tiga pelaku kami amankan saat penggerebekan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami," katanya pula.
"Sedang kami buru keberadaannya, ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi jadi lebih baik menyerahkan diri ke petugas," ujar dia lagi.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun AKP Gana Yudha mengatakan terungkapnya aksi kawanan begal ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Korban Suyono kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya. "Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya," katanya pula.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya, namun otak dari pelaku begal ini berhasil melarikan diri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.