Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangani empat kasus penangkapan ikan ilegal sepanjang 2020.
"Ada empat kasus penangkapan ikan ilegal yang ditangani sepanjang tahun ini," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Basri yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Didampingi Kepala Seksi Operasionl Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Herno Adiyanto, Basri mengatakan empat kasus tersebut melibatkan nelayan asing dan nelayan lokal.
"Dua kasus melibatkan nelayan asal Myanmar dan dua kasus lainnya melibatkan sejumlah nelayan Aceh Besar. Ke empat kasus tersebut sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Basri.
Untuk kasus melibatkan nelayan Myanmar, kata Basri, mereka ditangkap karena mencuri ikan di Selat Malaka yang masuk wilayah Indonesia. Ada sekitar 12 nelayan Myanmar yang diamankan, dan sebagiannya sudah dipulangkan.
"Sedangkan dua kasus melibatkan nelayan Aceh Besar, mereka menangkap ikan dengan menggunakan bom. Penggunaan bom menangkap ikan merupakan pelanggaran," kata Basri.
Menyangkut dengan pengawasan, Basri mengatakan PSDKP Lampulo memiliki tiga kapal pengawasan, satu ukuran sedang dan dua ukuran kecil.
Kendati armada pengawas terbatas, kata Basri, PSDKP Lampulo terus berupaya mengoptimalkan pengawasan. Pengawasan juga bersinergi dengan TNI AL dan kepolisian.
"Selain bersinergi dengan lembaga negara lainnya, kami juga melibatkan masyarakat mengawasi sumber daya kelautan di Provinsi Aceh. Kehadiran kelompok masyarakat ini cukup membantu mengoptimalkan pengawasan sumber daya kelautan di Aceh," kata Basri.
PSDKP Lampulo tangani empat kasus penangkapan ikan ilegal
Kamis, 19 November 2020 18:58 WIB