Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 untuk mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai hasil dari evaluasi terhadap 269 usulan proyek dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada awal 2020 dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN.
“Pemerintah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua usulan PSN. Evaluasi itu mempertimbangkan daftar PSN sebelumnya serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria,” katanya di Jakarta, Jumat.
Perpres 109/2020 merupakan perubahan ketiga atas Perpres 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sejak 2016 sampai 20 November 2020 terdapat 100 proyek senilai Rp588,9 triliun telah diselesaikan.
Airlangga menjelaskan evaluasi terhadap usulan PSN dilakukan berdasarkan kriteria dasar yaitu kesesuaian dengan RPJMN, rencana strategis, rencana tata ruang, atau diatur dalam peraturan khusus.
Evaluasi juga mempertimbangkan kriteria strategis yaitu antara lain memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antarsektor dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Selain itu, turut melihat kriteria operasional seperti studi kelayakan, nilai investasi di atas Rp500 miliar dan penyelesaian konstruksi paling lambat kuartal III 2024 kecuali sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat kuartal III 2024.
Ia menyebutkan berdasarkan kriteria itu tercatat sebanyak 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi Rp4.809,7 triliun telah ditetapkan sebagai daftar PSN terbaru dalam Perpres 109/2020.
“Perpres 109/2020 selain menetapkan 201 PSN juga mencakup pengembangan 10 PSN yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” tegasnya.
Ia mengatakan berbagai program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup tiga program menjadi 10 program.
Keseluruhan program ini mencakup pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pemerataan ekonomi, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan jalan akses exit toll, dan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Kemudian mencakup pembangunan instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), pembangunan smelter, peningkatan penyediaan pangan nasional, pengembangan superhub, dan percepatan pengembangan wilayah.
Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres 109/2020 yang ditambahkan bertujuan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus untuk BPHTB atas PSN, dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Ia berharap pembangunan PSN dapat menciptakan lapangan kerja baru karena KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu pada 2021 dan 938 ribu pada 2022.
“Pada 2021 kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 proyek melalui total nilai investasi Rp464,6 triliun,” katanya.