Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan pendampingan terhadap proyek strategis nasional guna membantu pengerjaan proyek tersebut agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sejumlah proyek strategis nasional yang didampingi di antaranya pembangunan waduk Krueng Keureto, pengerjaan jalan tol, serta beberapa kegiatan pembangunan lainnya yang dianggap penting
"Pendampingan ini untuk mencegah pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut agar tidak bermasalah dengan hukum serta mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab mengatakan sifat utama sebuah pendampingan kegiatan pemerintah adalah untuk mencegah agar dalam pelaksanaannya tidak bermasalah dengan hukum. Selain itu, juga memberikan pendapat dan saran apabila terjadi sesuatu permasalahan.
Dalam hal pendampingan terhadap proyek-proyek strategis nasional tersebut, kata Ali Rasab, tim Kejati Aceh terus berkoordinasi dengan pihak pelaksana, bermusyawarah dengan mereka serta memberikan pendapat hukum.
Ali Rasab mengatakan beberapa persoalan yang dominan dalam memberikan pendampingan adalah pembebasan lahan. Persoalan pembebasan lahan ini di antara terjadi pada pembangunan waduk Krueng Keureto dan jalan tol.
"Persoalan dominan adalah pembebasan lahan. Penyelesaian masalah ini memang sedikit rumit, namun kami tetap memberikan saran agar penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan pendampingan hukum tidak hanya dilakukan terhadap proyek strategis nasional, tetapi juga proyek-proyek pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten kota.
Menurut Ali Rasab, pendampingan tersebut merupakan upaya kejaksaan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga pembangunan yang dilaksanakan pemerintah berjalan sesuai yang direncanakan.
"Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar jangan sampai kegiatan pemerintah menimbulkan tindak pidana korupsi. Jika ini terjadi, yang rugi tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan," kata Ali Rasab Lubis.