Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) resmi melarang adanya kegiatan perayaan tahun baru masehi 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang.
Imbauan tersebut dituangkan dalam imbauan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, Ketua DPRK Aceh Barat, Kajari Aceh Barat, Dandim 0105 Aceh Barat, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Kapolres Aceh Barat, Ketua Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat.
“Selain mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di masyarakat, dan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal, bagi masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan tahun baru masehi 2021,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Rabu.
Selain itu, pemerintah daerah bersama Forkompimda Aceh Barat juga melarang adanya kegiatan aktivitas penjualan petasan atau mercon, serta melarang adanya kegiatan pembakaran atau pesta kembang api atau sejenisnya.
“Termasuk kegiatan menjual atau meniup terompet atau sejenisnya juga dilarang,” kata Ramli MS menegaskan.
Selain itu, pemerintah daerah juga melarang adanya kegiatan arak-arakan serta tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan seperti hiburan musik karaoke atau pagelaran musik organ tunggal (Keyboard Music).
Termasuk kegaiatan festival musik dan kegiatan balapan liar atau kegiatan lainnya yang melanggar ketertiban umum, juga dilarang.
“Pemerintah daerah bersama Forkompimda juga akan melakukan pengawasan terkait imbauan ini,” kata Ramli MS menegaskan.
Guna mencegah meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 di Aceh Barat, pemerintah daerah juga meminta masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari di luar rumah dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.