Aceh Besar (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) dalam upaya memaksimalkan vaksinasi di lingkungan tenaga kesehatan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Minggu di Banda Aceh mengatakan sesuai Ingub seluruh petugas kesehatan atau tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di instansi dalam jajaran Pemerintah Aceh, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi covid-19.
Aturan tersebut juga berlaku bagi semua mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.
“Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang bekerja pada Rumah Sakit, Klinik, Balai, dan Kantor yang mengurusi bidang kesehatan,” katanya sesuai Ingub tersebut.
Dalam Ingub tersebut juga mengatur bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Vaksin sinovac yang digunakan di Indonesia merupakan vaksin yang telah lulus uji klinis dari Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin ini.
Lebih lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menjelaskan sejauh ini Gubernur Aceh memang menekankan kewajiban vaksin bagi pegawai di lingkungan pemerintah Aceh saja.
Namun demikian, pemerintah kabupaten dan kota se Aceh juga diajak untuk ikut serta menyukseskan program vaksin tersebut.
“Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Aceh untuk menyukseskannya,” kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan dari pantauan selama dua hari pelaksanaan vaksinasi di empat Rumah Sakit Pemerintah Aceh (Rumah Sakit Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa serta Rumah Sakit Jiwa), terlihat para nakes dengan semangat dan antusias menerima vaksinasi.