Suka Makmue (ANTARA) - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh berinsial TS (34), ditangkap petugas kepolisian diduga terkait kepemilikan sabu.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.
"Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini dihubungi dari Banda Aceh, Rabu malam.
Zaflaini menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/2) lalu sekira pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
Kemudian 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit smartphone merek Vivo warna hijau, satu unit smarphone merek Realme warna biru, serta satu unit merek Nokia warna hitam.
Zaflaini juga menambahkan semua barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tangan tersangka, saat dilakukan penangkapan oleh petugas.
Keduanya juga mengakui barang bukti sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok.
"Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan, guna memudahkan proses penyidikan," kata AKP Zaflaini.
Miliki narkoba jenis sabu, pegawai KIP Nagan Raya diciduk polisi
Rabu, 10 Februari 2021 23:46 WIB