Bireuen, 18/11 (Antaraaceh) - Anggota Komisi C DPRK Bireuen, Aceh, meninjau gedung Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah di Bireuen yang sudah lama terbengkalai pembangunannya.
Ketua Komisi C H Abdullah Amin yang didampingi enam anggotanya Senin mengatakan, pihaknya meninjau pembangunan gedung Radiologi itu atas inisiatif laporan masyarakat, karena sejauh ini pembangunannya masih belum siap dikerjakan.
"Jadi sebelum bertemu dengan pihak pengelola RSUD dr Fauziah, kami melakukan peninjauan langsung ke lokasi dahulu, sehingga input yang diberi oleh masyarakat sebelumnya, dapat kita ketahui mengapa terkendala pembangunanya," jelas Abdullah Amin.
Direktur RSUD dr Fauziah, dr Mukhtar kepada tim Komisi C menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terkendalanya pembangunan gedung radiologi ini.
Antaranya menurut Mukhtar, diakibatkan oleh terlambatnya diterima Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sehingga mengakibatkan singkatnya waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
"Saat itu, DIPA diterima akhir bulan Juli, kemudian kita butuh waktu untuk tender selanjutnya masa sanggah, sehingga waktu pelaksanaan kegiatan hanya tinggal sekira 2,5 bulan dan tentunya tidak begitu efektif untuk bangunan yang mencapai miliaran rupiah dikerjakan," terang Mukhtar.
Meski demikian, tambah Muhktar, perusahaan pelaksananya diberikan sanksi "black list" dan uang jaminan di bank Rp200 juta juga disita untuk negara, sedangkan pembayarannya hanya 34 persen sesuai dengan hasil perhitungan tim ahli dari Dinas PU disesuaikan dengan perampungan pekerjaan.
Mukhtar memberitahukan untuk tahun 2015, pihaknya telah mengusulkan kembali dana dari APBN ke pusat sebesar Rp5,5 miliar untuk proses kelanjutan pembangunan gedung Radiologi RSUD ini.
Dewan Tinjau Gedung Radiologi RSU dr Fauziah
Selasa, 18 November 2014 14:57 WIB