Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polsek Metro Menteng meringkus dua anggota kelompok bermotor berinisial RD (22) dan LO (21) yang diduga membacok anggota Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Aiptu Dwi Handoko.
"Hari ini, dua pelaku sudah ditangkap," kata Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Manossoh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Iver mengatakan kedua pelaku itu yang menyerang Aiptu Dwi sekaligus pimpinan kelompok bermotor yang hendak terlibat tawuran.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menambahkan petugas menangkap kedua pelaku berdasarkan penelusuran melalui identifikasi plat nomor polisi kendaraan.
Gozali mengungkapkan petugas menciduk tersangka di Muara Baru Jakarta Utara.
Sebelumnya, anggota kelompok bermotor melukai Aiptu Dwi Handoko saat patroli untuk membubarkan rencana aksi tawuran di Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (28/2) dini hari.
Akibat serangan pelaku bersenjata tajam itu, Aiptu Dwi terluka pada bagian ibu jari dan saat ini menjalani perawatan.