Banda Aceh, 5/12 (Antaraaceh) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Ghufran Zainal Abidin,mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh yang melarang warganya merayakan pergantian tahun baru masehi secara hura-hura karena dikhawatirkan berpotensi melanggar Syariat Islam.
"Kita mendukung kebijakan Pemkot Banda Aceh itu. Kami juga minta forumĀ komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang larangan merayakan malam pergantian tahun tahun baru masehi dengan hura-hura," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Untuk memperingati pergantian tahun baru masehi, kata politisi PKS itu, umat Islam cukup hanya melakukan kegiatan-kagiatan yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam, misalnya melalui doa atau zikir bersama di masjid atau meunasah (mushala).
Karenanya, gubernur bersama anggota forkopimda Aceh lainnya diharapkan segera mengeluarkan seruan atau imbauan agar larangan perayaan tahun baru masehi secara hura-hura bisa dipatuhi oleh seluruh umat Islam di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
"Kita inginkan, tidak ada lagi warga yang melanggar Syariat Islam. Kegiatan yang menjurus pelanggaran syariah itu bisa saja terjadi saat umat 'lalai' dan sibuk dengan hura-hura.
Apapun alasannya, kita harapkan tidak ada pergantian tahun baru masehi di seluruh Aceh," kata Ghufran Zainal.Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Tgk H Faisal Ali juga mendesak pemerintah provinsi agar menginstruksikan Pemkab dan Pemkot untuk melarang kegiatan hura-hura perayaan pergantian tahun baru masehi di daerah masing-masing.
"Saya pikir, saatnya Pemerintah Aceh memperlihatkan komitmennya menegakkan Syariat Islam secara kaffah di daerah ini. Perayaan pergantian tahun itu lebih menjurus pada pelanggaran Syariat Islam. Tahun-tahun lalu, muda-mudi yang bukan muhrim bebas hingga larut malam," katanya.
Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh itu menambahkan, larangan perayaan pergantian tahun masehi harus tegas ditegakkan oleh masing-masing Pemkab dan Pemkot dengan dukungan TNI dan Polri.
Pewarta : Azhari