Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 20 sepeda motor yang hendak masuk wilayah Kota Banda Aceh diputar balik karena pengendara tidak bisa memperlihatkan surat hasil tes usap maupun sertifikat vaksin COVID-19 ketika melewati pos penyekatan di Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Biro Operasi Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pengetatan masuk Kota Banda Aceh karena ibu kota Provinsi Aceh itu masuk kategori PPKM Mikro level empat.
"Maka, sejak Jumat (9/7), di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, telah dilakukan penyekatan terhadap kendaraan yang memasuki ke arah Kota Banda Aceh," kata Kombes Pol Agus Sarjito.
Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan dalam operasi pengetatan di bundaran tersebut ada 83 sepeda motor, 35 mobil penumpang, serta 25 mini bus yang diperiksa.
"Dalam pemeriksaan tersebut, ada 20 sepeda motor yang diperintah putar balik petugas dalam penyekatan di tempat itu karena pengendaranya melanggar ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Kombes Pol Agus Sarjito.
Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan selain di Bundaran Lambaro, penyekatan juga dilakukan di Lhoknga, Aceh Besar, dan pelabuhan penyeberangan di Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Jumlah kendaraan yang diperiksa di tiga pos penyekatan tersebut mencapai 408 unit terdiri mobil penumpang 70 unit, bus empat unit dan mini bus sebanyak 135 unit.
Dari tiga titik posko penyekatan itu, hanya di posko penyekatan Bundaran Lambaro saja yang memerintahkan 20 sepeda motor putar balik melanggar pengendaranya tidak melengkapi surat hasil tes usap maupun sertifikat vaksin COVID-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyekatan dilakukan karena Kota Banda Aceh merupakan zona merah COVID-19.
"Penyekatan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan aturan penyekatan meliputi setiap penumpang kendaraan yang akan masuk wilayah Banda Aceh dilakukan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif tes usap antigen atau PCR.
"Atau juga memiliki sertifikat vaksin COVID-19, baik dosis pertama maupun kedua. Jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, maka dilarang masuk wilayah Kota Banda Aceh," kata Kombes Pol Winardy.
Kemudian, kata Kombes Pol Winardy, angkutan umum juga dilakukan pemeriksaan kapasitas. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. Jika melebihi kapasitas, penumpang akan diturunkan.
"Setiap penumpang, baik angkutan umum maupun mobil pribadi, selain harus memenuhi syarat memiliki hasil tes usap negatif, memiliki sertifikasi vaksin, juga akan diperiksa suhu tubuh serta penggunaan masker," kata Kombes Pol Winardy.
Hendak masuk Banda Aceh, 20 sepeda motor diputar balik
Sabtu, 10 Juli 2021 11:41 WIB