Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka investasi ilegal ke pengadilan negeri setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dua tersangka investasi ilegal tersebut yakni laki-laki berinisial S dan perempuan berinisial SHA.
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pihak pengadilan juga sudah menjadwalkan persidangannya," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, kasus investasi ilegal dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kemudian, penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka S dan SHA merupakan suami istri. Keduanya diduga menghimpun dana masyarakat menggunakan perusahaan penjualan pakaian muslim CV Yalsa Boutique.
Tersangka S saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar, dan tersangka SHA ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Sedang barang bukti perkara tersebut di antaranya sejumlah mobil mewah, yakni satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Honda Civic Turbo, satu unit Toyota Fortune, satu unit Toyota Rush, serta 856 barang bukti lainnya.
Munawal Hadi mengatakan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 372 jo Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan kedua tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa limpahkan perkara investasi ilegal ke pengadilan
Rabu, 4 Agustus 2021 20:32 WIB