Takengon (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar memantau langsung penyekatan PPKM Level III di ruas Jalan Takengon-Bireuen dalam upaya memastikan pembatasan orang masuk ke kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran kita di sini untuk memastikan pembatasan orang masuk ke daerah ini telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Shabela Abubakar di sela-sela meninjau Pos Retribusi Bukit sebagai salah satu pintu masuk menuju kota Takengon, Jumat.
Ia menjelaskan kunjungan yang dilakukan secara mendadak tersebut karena pihaknya menerima informasi petugas di sana lalai dan tidak humanis.
"Karena ini juga hari Jumat, biasanya banyak pengunjung yang datang untuk liburan Sabtu Minggu, makanya kita pantau," kata Shabela yang turut didampingi Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Shabela mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Aceh Tengah masih dalam status sebagai daerah zona merah COVID-19 dan memberlakukan PPKM Level III.
“Setiap orang yang akan memasuki daerah ini diminta untuk menunjukkan surat vaksin atau swab antigen di pos pintu masuk atau jika tidak akan diputar balik,” katanya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan bahwa pembatasan orang masuk ke Aceh Tengah saat ini penting dilakukan guna mengontrol penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Penyekatan kata dia adalah cara efektif untuk dapat menyaring setiap orang yang akan memasuki Aceh Tengah.
"Ini merupakan bagian dari strategi untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 saat ini. Di sinilah tempatnya untuk kita bisa memfilter, karena kita tidak tahu kondisi setiap orang yang datang," kata Sandy Sinurat.