Jakarta (ANTARA Aceh) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan berbagai pihak dapat mengharmonisasikan antara kewajiban dan hak asasi manusia karena setiap orang juga wajib untuk tidak melakukan sesuatu yang melanggar hak orang lain.
"Untuk HAM (Hak Asasi Manusia), orang sering tidak lengkap dalam pemahamannya," kata Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Hukum dan HAM di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
Wapres mengingatkan bahwa orang kerap lupa di Pasal 28 UUD 1945 ayat (1) disebutkan bahwa "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".
Selain itu, ayat (2) menyebutkan "dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Dengan demikian, ujar Wapres, maka kalau orang berdemonstrasi dengan menguasai jalan sehingga tidak ada pengguna jalan yang bisa melewatinya adalah sama saja melanggar hak orang lain yang ingin menggunakan jalan tersebut.
"Harus ditegakkan dua-duanya, kewajiban dan hak asasi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla juga berpendapat bahwa banyaknya aturan tidak mengakibatkan suatu negara dapat maju, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penegakan aturan itu benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar.
Ia mengemukakan, tugas yang diemban Kementerian Hukum dan HAM juga luar biasa besar dan dapat dikatakan sebagai penjaga pilar demokrasi.
"karena itu perlu dijaga independensi. Tanpa penjagaan terhadap lalu lintas demokrasi, maka demokrasi itu juga tidak bisa berjalan," katanya.
Wapres juga menginginkan adanya orientasi yang benar-benar memerlukan kekompakan dan profesionalisme dari seluruh jajaran baik dari atas maupun sampai bawah dari Kemenkumham.
"Untuk HAM (Hak Asasi Manusia), orang sering tidak lengkap dalam pemahamannya," kata Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Hukum dan HAM di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
Wapres mengingatkan bahwa orang kerap lupa di Pasal 28 UUD 1945 ayat (1) disebutkan bahwa "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".
Selain itu, ayat (2) menyebutkan "dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Dengan demikian, ujar Wapres, maka kalau orang berdemonstrasi dengan menguasai jalan sehingga tidak ada pengguna jalan yang bisa melewatinya adalah sama saja melanggar hak orang lain yang ingin menggunakan jalan tersebut.
"Harus ditegakkan dua-duanya, kewajiban dan hak asasi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla juga berpendapat bahwa banyaknya aturan tidak mengakibatkan suatu negara dapat maju, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penegakan aturan itu benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar.
Ia mengemukakan, tugas yang diemban Kementerian Hukum dan HAM juga luar biasa besar dan dapat dikatakan sebagai penjaga pilar demokrasi.
"karena itu perlu dijaga independensi. Tanpa penjagaan terhadap lalu lintas demokrasi, maka demokrasi itu juga tidak bisa berjalan," katanya.
Wapres juga menginginkan adanya orientasi yang benar-benar memerlukan kekompakan dan profesionalisme dari seluruh jajaran baik dari atas maupun sampai bawah dari Kemenkumham.