Calang (ANTARA) - Instansi lintas Pendidikan dalam Kabupaten Aceh Jaya akan menggunakan metode proses pembelajaran penugasan yaitu memisahkan para siswa dan siswi yang belum mau melakukan vaksinasi COVID-19.
“Kita akan memberlakukan system penugasan yang artinya siswa yang sudah divaksin akan dipisah belajar dengan mereka yang belum divaksin,” kata Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya Samsul Bahri di Calang, Selasa.
Ia menjelaskan mereka yang belum vaksin akan tetap belajar di sekolah serta akan di ajarkan oleh dewan guru di sekolah setempat yang sudah melakukan vaksinasi.
“Surat sudah kita kirimkan ke sekolah-sekolah untuk pemberlakuan system tersebut,” katanya.
Samsul mengatakan keputusan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat dengan pihak Polres Aceh Jaya, Kacabdin Pendidikan Aceh Jaya, Dinas Pendidikan Aceh Jaya, para Forum Geusyik dan juga dinas Dayah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, Abdul jabar mengatakan pihaknya akan memberlakukan system penugasan tersebut di setiap sekolah dalam Kabupaten Aceh Jaya khususnya tingkat SMP.