Calang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang Kabupaten Aceh Jaya Antyo Harri Susetyo, Agus Andrian dan Yudhistira Gilang Perdana menjatuhkan hukuman bagi 11 orang terdakwa kasus pembunuhan dan perdagangan satwa yang dilindungi lima ekor Gajah Sumatera pada awal tahun 2020 lalu di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Calang Kabupaten Aceh Jaya Nadia Yurisa Adila di Calang, Kamis mengatakan ke 11 orang terdakwa tersebut dibagi dalam dua berkas perkara yaitu berkas pertama, perkara nomor 51 Pid.B/LH/2021/PN Cag dan yang kedua perkara nomor 52 Pid.B/LH/2021/PN Cag dengan rincian perkara pertama terdapat 9 orang terdakwa sedangkan perkara kedua terdapat 2 orang terdakwa.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan perkara nomor 51 Pid.B/LH/2021/PN Cag yaitu 9 orang Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” katanya Juru Bicara Pengadilan Calang, Nadia Yurisa Adila, S.H.M.H, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Calang.
Ia menjelaskan jika sembilan terdakwa yakni Sudirman dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta rupiah jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Kemudian Terdakwa II Muhammad Amin dikenai pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp50 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sementara ketujuh terdakwa lainnya yaitu Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Razi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, Supriyadi alias pak pen ke tujuhnya dikenai pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, kata Nadia, di berkas putusan ke dua nomor 52 Pid.B/LH/2021/PN Cag terdapat dua orang terdakwa yaitu M. Noor B. bin Alm. Bardan dan Isdul Farsi bin Zulkifli masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.
"Adapun perbedaan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut karena Majelis Hakim mempertimbangkan peran dari masing-masing Para Terdakwa saat melakukan tindak pidana,” kata Nadia.