Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh meminta Kepala MIN 1 Banda Aceh untuk dapat menjelaskan ke public terkait adanya dugaan pengusiran wartawan ketika meliput vaksinasi murid di sekolah tersebut.
“Jika membaca berita yang disiarkan AJNN, telah terjadi tindakan melawan hukum oleh pihak sekolah (MIN 1 Banda Aceh) karena mengusir wartawan yang akan melaksanakan tugas jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya.
Ia menjelaskan pihak sekolah harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang apa sebenarnya yang terjadi sehingga tidak merusak lembaga pendidikan jika dibiarkan.
Ia menjelaskan, sesuai pemberitaan yang ada Tati Firdiyanti tidak diizinkan masuk dengan alasan tidak memiliki badge (tanda pengenal), padahal wartawan tersebut telah menunjukkan surat tugas resmi dari kantor AJNN yang menjelaskan bahwa dia wartawan.
Ketua PWI Aceh juga mengutip pengakuan Tati Firdiyanti yang menyebutkan pada awalnya dirinya sudah diizinkan masuk setelah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan salah seorang guru mengajukan syarat yaitu liputan yang dilakukan harus yang bernuansa positif saja.
Menurut Nasir, jika laporan itu benar—setelah pihak sekolah melarang si wartawan meliput (karena alasan surat tugas tidak bisa diterima), terjadi pula tindakan yang terkesan mengolok-olok profesi wartawan.
Dugaan adanya kesan mengolok-olok itu, menurut Nasir (masih mengutip berita AJNN) ketika pihak sekolah memaksa wartawan tersebut melepas masker dan kemudian mengambil foto si wartawan tanpa izin dari yang bersangkutan.
Ketua PWI Aceh kembali menegaskan, pihak sekolah harus secepatnya memberikan klarifikasi agar semuanya menjadi jelas.
“Terhadap pihak media yang akan melakukan upaya hukum, itu sah-sah saja, karena semuanya harus diberi ruang agar tak ada yang merasa dirugikan,” demikian Ketua PWI Aceh.