Tuha Peut (tokoh adat) Suak Pante Breuh, Hasbi Syafi'i di Meulaboh, Rabu mengatakan, masyarakat ditawarkan uang pinjaman Rp300 ribu per triwulan sampai kebun plasma PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) membangun kebun plasma, namun mereka menolak.
"Kami tidak mau diberikan uang Rp300 ribu per triwulan kalau dihutangkan, sementara belum tentu kebun plasma itu terbangun dan memberikan hasil. Perusahaan sudah berjanji membangun kebun plasma di kampung kami," katanya.
Hasbi yang juga penanggung jawab lapangan dalam aksi dikawal aparat kepolisian resort Aceh Barat tersebut menyampaikan, lahan untuk perkebunan di perkampungan mereka sudah sempit sehingga sulit dibangun kebun plasma apabila dimintakan masyarakat yang menyediakan lahan sendiri.
Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, SE, Asisten II Sekdakab Aceh Barat Syahril serta Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Barat turun menengahi warga agar segera menghentikan aksi mendirikan tenda di tengah jalan itu karena mengganggu aktivitas.
Kadishutbun Aceh Barat Ir Nasrita mengatakan, managemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PAAL di kawasan setempat memiliki itikad baik membangun kebun plasma akan tetapi persoalannya tidak ada lahan yang dapat digunakan.
"Perusahaan itu sudah bersedia secara tertulis memberikan uang Rp300 per triwulan kepada 186 KK, tapi warga mintanya Rp200 ribu per bulan, itupun bukan pinjaman. Tawaran ini akan dibicarakan kembali dengan direksi mereka," tegasnya.
Masyarakat kawasan setempat tetap berharap dengan realisasi kebun plasma karena dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, warga setempat juga menyatakan masih tersedia lahan namun perusahaan itu tidak bersedia.
Menurut Nasrita, secara yuridis tidak ada lahan di luar hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat digunakan untuk perkebunan plasma, bilapun mengunakan kawasan HGU tentunya tidak dibenarkan secara aturan dan wargapun tentunya menolak.
Karena itu solusi terakhir ditawarkan pemerintah dan manegemen perusahaan tersebut, warga diminta untuk mencarikan lahan sendiri, kemudian diberikan kepada pemerintah untuk diajukan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
"Kalau kebun plasma dibangun dalam HGU tentunya tidak ada warga yang bersedia, apalagi hal demikian tidak dibenarkan secara aturan. Kita meminta warga mencari lahan baru diluar HGU untuk dibangun kebun plasma," katanya menambahkan.