Kualasimpang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Kamis (24/2) menghentikan tuntutan perkara kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terhadap tersangka Atta (55) dengan mengedepankan Restorative Justice (RJ) yang saat ini tengah menjadi perhatian khusus kalangan Adhyaksa.
"Dasar Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memberikan Restorative Justice yaitu karena kedua belah pihak (korban dan tersangka) sudah berdamai. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku, kemudian tersangka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana di Aceh Tamiang, Jumat.
Rajeskana menjelaskan dalam perkara ini setelah dilakukan gelar perkara untuk penghentian ditahap penuntutan berdasarkan Restorative Justice maka proses damai kedua belah pihak harus sudah terwujud. Korban memaafkan karena merasa apa yang dilakukan oleh tersangka akibat faktor kesulitan ekonomi.
“Atas dasar itu kita mengambil inisiatif menjalankan konsep pendekatan restorative justice untuk tersangka. Di mana restorative justice ini harus melalui proses tahapan sampai ke tingkat pimpinan Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)," terang Rajeskana.
Selain memberikan keadilan restoratif, Kejari Aceh Tamiang juga menyalurkan tali asih berupa bantuan sembako kepada tersangka curanmor Atta.
"Kita melihat dari faktor ekonomi. Tali asih ini untuk memberi semangat kepada tersangka agar ke depan tidak mengulangi kembali perbuatan tindak pidana," imbuhnya.
Lebih lanjut Rajeskana memaparkan Atta merupakan warga Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Dia terbukti mencuri sepeda motor matic Honda Vario BL 5836 UP milik Nurman (50) warga Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.
Peristiwa itu terjadi 16 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIB di rumah korban. Nahas aksi tersangka membawa kabur sepeda motor sempat dilihat korban. Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tamiang.
Kepada JPU Kejari Aceh Tamiang pria ini mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi biaya hidup sehari-hari dan pendidikan anak. Rencananya uang hasil curian untuk membayar utang.
"Dia (Atta) ada pinjam uang dari seseorang untuk biaya kuliah anaknya. Artinya dia nekat mencuri sepeda motor karena didesak mengembalikan pinjaman,” tutur Kasi Intelijen, Rajeskana.
Jaksa hentikan tuntutan Atta pelaku curanmor terhimpit ekonomi
Jumat, 25 Februari 2022 13:53 WIB