Takengon (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar meminta pihak pelaksana proyek PLTA Peusangan segera menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga.
"Saya menyarankan dalam hal ini tanah yang belum diganti rugi segera diganti rugi, kemudian yang telah diganti rugi untuk dikaji kebenarannya secara hukum," kata Shabela Abubakar, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela pertemuan dengan General Manager PT PLN UIP SBU Octavianus Duha di Aula Gedung PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagut, Sumatera Utara.
Bupati ini berharap pembangunan PLTA Peusangan I dan II di Aceh Tengah juga bisa segera dirampungkan dengan mempercepat pengerjaannya jika persoalan ganti rugi lahan warga sudah tuntas.
General Manager PT PLN UIP SBU Octavianus Duha dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya pembebasan lahan warga untuk pembangunan proyek PLTA Peusangan I dan II di Aceh Tengah sudah dimulai sejak tahun 1998, namun hingga saat ini kata dia masih menjadi persoalan yang belum tuntas.
"Saat ini muncul beberapa permasalahan yang tidak kita harapkan," kata Octavianus Duha.
Ini pesan Bupati Aceh Tengah kepada pelaksana proyek PLTA Peusangan
Jumat, 11 Maret 2022 16:04 WIB