Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal menjadi Kajati Aceh, menggantikan Tarmizi yang dipromosikan mengisi jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
"Saya sudah menerima surat keputusan Jaksa Agung perihal pergantian posisi Kajati Aceh," kata Kajati Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Senin.
Tarmizi menjabat Kajati Aceh sejak Februari 2014.
Ia menjelaskan, pergantian Kajati Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bahwa pengangkatan kajati harus ada persetujuan Gubernur Aceh.
"Pengangkatan Kajati Aceh sesuai dengan UUPA. Selain saya, ada 25 pejabat kejaksaan eselon dua lainnya dimutasi dan dipromosikan," kata Tarmizi SH.
Menyangkut pelantikan dan serah terima jabatan, Tarmizi mengatakan dirinya belum menerima jadwal. Namun, biasanya pelantikan dan serah terima jabatan tidak begitu lama setelah surat keputusan dikeluarkan.
"Kami masih menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan pelantikan dan serah terima jabatan digelar dalam dekat ini di Jakarta," kata Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak selama dirinya menjabat Kajati Aceh. Serta meminta maaf jika ada kekurangan dan kekhilafan selama menjabat Kajati Aceh.
"Kepada Kajati baru, saya mengharapkan melanjutkan tugas yang belum terselesaikan, sekaligus menjalin hubungan baik dengan semua kalangan dengan prinsip keterbukaan," kata Tarmizi.
Sebelumnya, Raja Nafrizal menjabat Wakil Kajati Jawa Barat. Pria kelahiran Bengkalis, Riau, ini sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Utara)
Raja Nafrizal pernah bertugas di Aceh sekitar 10 tahun lamanya, sejak 1988 hingga 1998. Ia pernah menjabat kepala seksi di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan sejumlah posisi lainnya.
"Saya sudah menerima surat keputusan Jaksa Agung perihal pergantian posisi Kajati Aceh," kata Kajati Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Senin.
Tarmizi menjabat Kajati Aceh sejak Februari 2014.
Ia menjelaskan, pergantian Kajati Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bahwa pengangkatan kajati harus ada persetujuan Gubernur Aceh.
"Pengangkatan Kajati Aceh sesuai dengan UUPA. Selain saya, ada 25 pejabat kejaksaan eselon dua lainnya dimutasi dan dipromosikan," kata Tarmizi SH.
Menyangkut pelantikan dan serah terima jabatan, Tarmizi mengatakan dirinya belum menerima jadwal. Namun, biasanya pelantikan dan serah terima jabatan tidak begitu lama setelah surat keputusan dikeluarkan.
"Kami masih menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan pelantikan dan serah terima jabatan digelar dalam dekat ini di Jakarta," kata Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak selama dirinya menjabat Kajati Aceh. Serta meminta maaf jika ada kekurangan dan kekhilafan selama menjabat Kajati Aceh.
"Kepada Kajati baru, saya mengharapkan melanjutkan tugas yang belum terselesaikan, sekaligus menjalin hubungan baik dengan semua kalangan dengan prinsip keterbukaan," kata Tarmizi.
Sebelumnya, Raja Nafrizal menjabat Wakil Kajati Jawa Barat. Pria kelahiran Bengkalis, Riau, ini sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Utara)
Raja Nafrizal pernah bertugas di Aceh sekitar 10 tahun lamanya, sejak 1988 hingga 1998. Ia pernah menjabat kepala seksi di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan sejumlah posisi lainnya.