Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan badan usaha milik negara PT Pupuk Iskandar Muda menjalin kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Senin, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dengan PT Pupuk Indonesia.
"Kami mengapresiasi terealisasinya kerja sama dengan PT Pupuk Iskandar Muda, merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang perpupukan, agrokimia, agroindustri, dan lainnya," kata Bambang Bachtiar.
Bambang Bachtiar mengatakan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan suatu kebutuhan. Dan ini sejalan kejaksanaan sebagai pengacara negara melalui bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah," kata Bambang Bachtiar.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh Rahmad Azhar mengharapkan kerja sama dengan PT PIM bersifat aktif dan berkelanjutan serta bukan seremonial semata pada saat penandatanganan.
"Artinya kesepakan ini ke depannya dapat ditindak lanjuti dengan kerja-sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik berupa pendampingan hukum, bantuan hukum dan lain-lain," kata Rahmad Azhar.
Direktur Utama PT PIM Budi Santoso Syarif mengatakan perusahaan yang dipimpinnya bertugas menunjang ketahanan pangan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, PT PIM mengalami beberapa kelemahan yang mengakibatkan timbulnya potensi persoalan hukum.
"Di antaranya terkait kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ketiga, sehingga PT PIM membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejaksaan Tinggi Aceh agar terhindar dari persoalan-persoalan hukum yang mungkin terjadi," kata Budi Santoso Syarif.
Kejati Aceh dan PIM kerja sama hukum perdata tata usaha negara
Senin, 28 Maret 2022 18:33 WIB