Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan, Zaini Bakri kepada wartawan di Tapaktuan, Senin mengatakan, atas penambahan dana desa tersebut maka dari 260 desa di daerah itu akan menerima rata-rata minimal Rp800 juta/desa.
"Dari jumlah pagu anggaran untuk tahun 2016 tersebut, angka pastinya belum bisa kami bagi atau kami tetapkan untuk masing-masing desa penerima, sebab APBK Aceh Selatan baru mendapat pengesahan dari DPRK sehingga belum selesai dikoreksi atau diverifikasi oleh Gubernur Aceh," katanya.
Namun sebagai gambaran umumnya, sambung Zaini Bakri, dengan jumlah anggaran mencapai Rp223 miliar lebih tersebut, rata-rata desa seluruh Aceh Selatan akan menerima dana minimal sebesar Rp800 juta atau meningkat satu kali lipat dari tahun 2015 yang pembagian rata-ratanya hanya sebesar Rp400 juta.
Dia merincikan, dari pagu anggaran sebesar Rp233 miliar lebih tersebut, dana desa sumber APBN sebesar Rp154 miliar lebih, ADG sumber APBK sebesar Rp67 miliar lebih, bagi hasil pajak Rp743 juta lebih dan bagi hasil retribusi sebesar Rp536 juta lebih.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan, hingga akhir November 2015 sebanyak 260 desa di Kabupaten Aceh Selatan seluruhnya telah tuntas melakukan proses pencairan dan pertanggungjawaban dana desa tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk tahap kedua yang juga 40 persen, kata dia, dari 260 desa tersebut sebanyak 180 desa di antaranya yang telah memasukkan berkas usulan pencairan dana desa ke BPM Aceh Selatan.
Setelah berkas usulan tersebut divalidasi dan diverifikasi oleh pihak BPM, berkas sebanyak 180 desa tersebut telah diserahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKKD), dan pihak desa yang telah mengajukan usulan anggaran tersebut tinggal menunggu pencairan anggaran yang ditransfer langsung ke rekening bendahara masing-masing desa penerima.
Dengan telah dimasukkannya usulan pencairan dana desa tahap dua oleh sebanyak 180 desa dari jumlah desa dalam Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 260 desa, maka sampai saat ini masih terdapat 80 desa lagi yang belum memasukkan berkas usulan pencairan dana tahap dua.
Pihaknya, kata Zaini Bakri, mengharapkan kepada 80 desa tersebut, segera mengajukan berkas usulan pencairan dana desa tahap dua tersebut, mengingat batas atau tenggat waktu terakhir tahun anggaran 2015 tinggal satu bulan lagi.
"Meskipun dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dana desa ini, tidak ada disebutkan secara jelas batas waktu terakhir pelaksanaan. Namun kami tetap meminta kepada pihak desa agar segera mengajukan berkas usulan pencairan dana tahap dua, sebab anggaran tahap dua tersebut telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening kas daerah," katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak 15 desa yang cepat menyelesaikan pertanggungjawaban telah mengajukan berkas usulan pencairan dana desa tahap ketiga sebesar 20 persen lagi.