Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh telah mengamankan 22 tersangka penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan berbagai barang bukti berupa sabu-sabu serta ganja sejak dua bulan terakhir.
"Sejak 23 Februari 2022 kita telah mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri, di Banda Aceh, Selasa.
Tendri menyebutkan, 22 tersangka tersebut diantaranya 19 pria dan tiga wanita. Bahkan, didominasi para pelajar dan mahasiswa serta wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
"Ini hampir di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Tendri mengatakan, dampak narkoba atau obat-obatan terlarang pada kehidupan serta kesehatan pecandu ini sudah sangat meresahkan, terutama pada keluarga hingga lingkungan sekitar.
Dirinya menegaskan, pihaknya terus mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan menindak siapa saja yang terlibat guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Banda Aceh.
"Laporkan jika melihat dan mengetahui jika ada siapapun yang menggunakan narkoba, kerahasiaan pelapor kami jamin aman," demikian Kompol Tendri.