Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 57 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terkena sanksi karena memperpanjang libur, dan membolos kerja saat hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“57 ASN yang kita kenakan sanksi ini semuanya memang tidak masuk kerja saat hari pertama masuk kerja paska Lebaran,” kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Zakaria di Meulaboh, Kamis.
Ia merinci, ke-57 ASN yang dikenakan sanksi tersebut bekerja di hampir seluruh lembaga pemerintah yang ada di Kabupaten Aceh Barat, termasuk bekerja di kantor kecamatan maupun puskesmas.
Ada pun sanksi yang akan diberikan kepada puluhan ASN yang nekat memperpanjang libur tersebut, kata Zakaria, yaitu akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen dari total TPK yang ada.
Pemotongan TPK tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Zakaria mengatakan temuan 57 orang ASN yang membolos saat hari pertama kerja tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan daerah, termasuk kepada masing-masing pimpinan satuan kerja para ASN yang membolos.
“Kita juga sudah menyurati masing-masing pimpinan ASN yang terkena sanksi ini, untuk dilakukan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Zakaria menambahkan.
Ia juga mengatakan temuan banyaknya ASN yang membolos kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang cuti bersama tersebut, diketahui setelah tim dari Pemkab Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak ke seluruh kantor pemerintah yang ada di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan, tuturnya.
Perpanjang libur, 57 ASN di Aceh Barat kena sanksi
Kamis, 12 Mei 2022 20:06 WIB