Sementara peraturan Walikota Merah Sakti terkait perekrutan tenaga kontrak sampai saat ini belum ada keputusan apapun. Kebijakan kepala SKPK tersebut menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat, apalagi yang direkrut orang baru, yang memiliki kedekatan dengan pejabat.
"Katanya diberhentikan tapi kenyataannya diam-diam merekrut, ini sangat tidak adil," kata Edi Sahputra kepada wartawan di Subulussalam, Sabtu.
Edi menjelaskan, awalnya Pemerintah Kota Subulussalam memecat tenaga honorer secara massal di akhir tahun 2014 lalu, berdasarkan surat edaran Nomor 800/245.a/75.020.3/2014 tertanggal 13 November 2014. Surat tersebut merupakan teguran dari Menpan RB dan BPK yang ditujukan kepada kepala daerah terkait tenaga honor, kontrak dan tenaga sukarela.
"Pemberhentian tenaga kontrak tahun lalu menyebabkan bertambahnya pengangguran di Kota Subulussalam," kata Edi.
Menurut Edi, jika pemerintah melakukan perekrutan ulang tenaga kontrak baru sebaiknya dilakukan secara selektif dan transparan. Namun yang terjadi belakangan ini justru dilakukan diam-diam oleh para pejabat di sana.
"Mereka yang dulu sudah diputuskan kontrak merasa terzalimi, mereka mengharapkan pemerintah merekrut tenaga kontrak baru secara terbuka melalui seleksi," ungkap Edi Sahputra.
Karena itu, YARA mendesak DPRK Subulussalam bertindak cepat terhadap permasalahan tenaga kontrak yang sampai hari ini belum ada kejelasan. Dewan diminta tidak sekedar berencana atau mempertanyakan saja, namun harus dibuktikan dengan tindakan seperti turun langsung ke SKPK mengecek semua status tenaga kontrak di sana.
"Jika terbukti ada yang memasukan diam-diam, panggil kepala dinasnya, apa dasar mereka menambah tenaga kontrak, karena sampai hari ini setahu kami belum ada keputusan Wali Kota terkait perekrutan ulang tenaga kontrak," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekdako Subulussalam H Damhuri SP MM menyebutkan pihak eksekutif belum memutuskan terkait sistem perekrutan tenaga kontrak tahun ini. Ia juga mengaku tidak tahu berapa jumlah yang akan diterima karena masih dalam pertimbangan.
"Belum tahu jumlahnya sedang dipertimbangkan, belum diputuskan," katanya.
Sementara Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Syahrizal Putra Chaniago, SH mengatakan dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait permasalahan tenaga kontrak yang belum ada kejelasan dari pihak eksekutif.
Komisi yang menangani masalah pemerintahan itu berencana turun langsung ke dinas-dinas untuk mengecek jumlah tenaga kontrak, menyusul beredarnya kabar kepala dinas menambah anggota baru, tanpa adanya keputusan dari Wali Kota Subulussalam.