Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Jumat, mengatakan lima nelayan asing tersebut, tiga di antaranya dari India dan dua dari Myanmar. Kelima mereka tersebut statusnya nonjustisia atau bukan tersangka.
"Lima nelayan tersebut merupakan anak buah kapal penangkap ikan yang ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di wilayah Indonesia. Status mereka nonjustisia atau bukan tersangka dalam perkara tersebut," kata Akhmadon.
Menurut Akhmadon, pemulangan nelayan asing tersebut tergantung kedutaan besar negara asal. PSDKP Lampulo melalui Kementerian Kelautan Perikanan sudah mengoordinasikan masalah pemulangan mereka.
"Kami sudah sampaikan terkait pemulangan mereka ke kedutaan besar negara asal. Namun, sampai sekarang belum ada informasi kapan kedutaan memulangkan mereka," kata Akhmadon menyebutkan.
Khusus untuk tiga nelayan India, kata Akhmadon, pemulangan mereka belum bisa dilakukan karena kasus melibatkan mereka masih dalam proses di kejaksaan. Namun, mereka statusnya bukan tersangka.
"Sedangkan tersangkanya nakhoda kapal. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kendati tersangkanya sudah meninggal dunia kasusnya tetap berjalan karena ini menyangkut barang bukti," kata Akhmadon.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.