Meulaboh (ANTARA) - Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso meresmikan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari pintu ke pintu (door to door).
“Peresmian layanan pembuatan SIM dan SKCK dari rumah ke rumah ini, sebagai wujud layanan Polri kepada masyarakat,” kata Kapolres AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Jumat.
Peresmian tersebut dilakukan saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 tahun yang dipusatkan di halaman Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, dan turut dihadiri unsur forkompimda serta ratusan masyarakat.
Baca juga: Kapolres: Pesta rakyat diharap geliatkan ekonomi pascapandemi COVID-19
Kapolres Pandji Santoso mengatakan pembukaan layanan tersebut, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik dari kepolisian di daerah ini.
Nantinya, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau SKCK, dapat menghubungi petugas kepolisian dari Bhayagkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), guna diserahkan data-data yang diperlukan untuk pembuatan kedua dokumen tersebut.
Setelah dokumen warga diserahkan kepada personel Bhabinkamtibmas, kemudian data tersebut di bawa ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pendaftaran.
Baca juga: Polresta Banda Aceh salurkan enam ton bansos untuk warga kurang mampu
Setelah semua proses pendaftaran selesai dilakukan, barulah nantinya warga atau masyarakat diantar oleh petugas Bhabinkamtibmas atau datang ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan foto atau pembuatan SIM dan SKCK.
“Jadi, setelah berkas masyarakat diserahkan dan didaftarkan, masyarakat tinggal foto atau datang mengambil SKCK nya di Polres,” kata Kapolres Pandji Santoso menambahkan.
Ia mengatakan layanan SIM dan SKCK dari pintu ke pintu tersebut, merupakan wujud dan komitmen Polri khususnya Polres Aceh Barat, dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat agar lebih dekat dengan instansi kepolisian, tuturnya.
HUT Bhayangkara, Polres Aceh Barat resmikan layanan SIM dan SKCK dari pintu ke pintu
Jumat, 1 Juli 2022 20:35 WIB
Jadi, setelah berkas masyarakat diserahkan dan didaftarkan, masyarakat tinggal foto atau datang mengambil SKCK nya di Polres