Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Sedikitnya 55 dari 260 desa di Kabupaten Aceh Selatan terancam bakal tidak bisa mencairkan dana desa tahap satu tahun 2016, karena sampai saat ini belum merampungkan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2015.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Emmifizal SP kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu menyebutkan, 55 desa tersebut masing-masing tersebar di 12 kecamatan.
Ke-12 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bakongan, Kluet Utara, Meukek, Samadua, Sawang, Pasie Raja, Labuhanhaji Timur, Kluet Tengah, Bakongan Timur, Trumon Timur, Kota Bahagia dan Trumon.
"Kami tidak memberikan batas waktu kepada 55 desa tersebut untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2015. Namun terhadap desa yang belum menyelesaikannya maka pencairan dana desa tahap satu tahun 2016 tetap ditunda dulu," tegas Emmifizal.
Dia menjelaskan, dalam pencairan dana desa tahun 2016 ini telah terjadi perubahan dari tahun 2015. Jika tahun lalu sistem pencairannya berlangsung dalam tiga tahap.
Maka sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) tentang dana desa yang diselenggarakan oleh Kementerian terkait di Jakarta beberapa waktu lalu, sistem pencairan dana desa tahun 2016 berlangsung dalam dua tahap yakni 60 persen tahap pertama periode bulan Januari hingga Juli kemudian 40 persen tahap dua periode bulan Agustus hingga Desember.
"Keputusan itu diambil Pemerintah Pusat menindaklanjuti permintaan mayoritas desa melalui Pemerintah daerah masing-masing seluruh Indonesia. Sebab dengan proses pencairan dalam tiga tahap seperti tahun 2015 sangat merepotkan dan memberatkan pihak desa saat mengajukan usulan pencairan dana termasuk saat pertanggungjawaban karena harus dilakukan per tahapan," papar Emmifizal.
Dia menyebutkan, dari jumlah keseluruhan pagu indikatif dana desa Aceh Selatan tahun 2016 sebesar Rp223,578 miliar yang terdiri dari sumber APBN Rp154,542 miliar dan dana sharing APBK Rp67,757 miliar serta bagi hasil pajak Rp743,241 juta, bagi hasil retribusi Rp546 juta dan alokasi dana Gampong (ADG) Rp67,757 miliar.
Khusus terhadap dana desa yang bersumber dari APBN sebanyak 60 persen diantaranya telah ditransfer ke rekening Pemkab Aceh Selatan oleh Kementerian Keuangan, katanya.
Menurutnya, sebanyak 60 persen dana desa tahap satu tahun 2016 tersebut segera akan ditransfer ke masing-masing rekening desa jika pihak desa bersangkutan telah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Gampong (APBG) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa/Gampong (RKPG) tahun 2016 sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan.
"Permintaan tersebut khusus diperuntukkan terhadap desa diluar yang belum menyelesaikan LPJ keuangan tahun 2015 sebanyak 55 desa lagi. Sementara terhadap 55 desa itu, disamping sudah menyusun APBG dan RKPG, mereka juga wajib menyelesaikan LPJ keuangan tahun 2015," tegas Emmifizal.
"Sesuai komitmen bersama yang dibuat oleh Dinas Keuangan, BPM dan Inspektorat, bahwa dalam pencairan dana desa tahun 2016 khusus diprioritaskan terhadap desa yang dinilai kreatif atau cepat membuat LPJ dan cepat menyelesaikan penyusunan APBG dan RKPG. Jadi jangan heran jika dalam pelaksanaannya dilapangan nanti, terhadap desa-desa yang dinilai kreatif tersebut lebih cepat bisa mencairkan dana desa tahap satu tahun 2016," kata Emmifizal.
Pihaknya, sambung Emmifizal, telah memprogramkan pencairan 60 persen dana desa tahap satu tahun 2016 paling lambat minggu kedua bulan Mei 2016.
Karena itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa segera menyelesaikan semua dokumen sesuai syarat yang telah ditentukan, kemudian segera menyerahkannya kepada pihak BPM untuk diverifikasi dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Keuangan supaya cepat diproses pencairan anggaran.
Untuk mempercepat pencairan dana desa tersebut, kata Emmifizal, langkah yang telah dilakukan pihaknya antara lain adalah selain telah mendorong para camat untuk melakukan pendampingan kepada masing-masing desa juga telah menggelar program pelatihan dan bimbingan teknis terkait pengelolana dana desa terhadap bendahara desa seluruh Aceh Selatan.
"Program pelatihan tersebut berlangsung dalam lima tahap, tahap pertama untuk desa yang berada di wilayah Labuhanhaji Raya. Selanjutnya tahap dua di wilayah Meukek dan Sawang, tahap tiga wilayah Samadua, Pasie Raja dan Tapaktuan. Tahap empat wilayah Kluet Raya, terakhir tahap lima wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya," katanya.