Blangkejeren (ANTARA) - Aparat Polres Gayo Lues meringkus tersangka pembawa 26 kilogram ganja kering siap edar yang akan dipasarkan ke Provinsi Jambi.
Tersangka berinisial RA (22), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21), warga Desa Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba AKP Darli di Blangkejeren, Kamis, mengatakan penangkapan itu berawal ketika adanya pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh petugas Pos Perbatasan Umah Buner, Putri Betung, Rabu.
Saat pemeriksaan, sekira pukul 15.30 WIB, melintas satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna abu metalic dengan nomor polisi F 1287 DU.
Ketika diberhentikan mobil tersebut untuk diperiksa, petugas melihat karung goni warna putih di bagian belakang. Dan, untuk pemeriksaan lebih lanjut pengemudi dianjurkan turun dari mobil untuk membuka pintu di bagian belakang.
Namun, tanpa peduli, pengemudi langsung tancap gas memacu mobil ke arah Kabupaten Aceh Tenggara.
Tentu saja, petugas melakukan upaya pengejaran, di tengah pengejaran tersangka membuang dua karung goni warna putih dengan lokasi yang berbeda, goni pertama yang dibuang di pinggir jalan tepatnya di Desa Bener Mepapah, Kecamatan Ketambe, dan goni kedua di jalan Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dikatakan Darli, tersangka baru dapat diringkus, setelah melakukan pengejaran kurang lebih 1,5 jam, tepatnya di depan rumah sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku jika sebelumnya membawa ganja 2 karung, yang sebelumnya telah dibuang di sepanjang jalan saat pengejaran oleh petugas.
Dari pengakuan tersangka, ganja itu dibeli dari salah seorang warga Gayo Lues, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Adapun, barang bukti yang telah diamankan saat penyisiran, satu karung goni warna putih berisikan 26 bal ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 26 kilogram.
Satu unit mobil merk Toyota Avanza warna abu metalic dengan nomor polisi F 1287 DU, dan dua unit handphone.
Keduanya terancam pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman maksimal seumur hidup paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara.