Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menangani 1.236 kasus narkoba sepanjang 2022 dengan jumlah tersangka mencapai 1.771 orang, 33 orang di antaranya wanita.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jumlah kasus narkoba yang ditangani tersebut menurun dibandingkan pada 2021.
"Pada 2021, jumlah kasus narkoba yang ditangani sebanyak 1.318 perkara. Terjadi penurunan 82 kasus," kata jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan
Selain jumlah kasus menurun, kata Kapolda Aceh, jumlah tersangkanya juga berkurang. Jumlah tersangka narkoba pada 2021 sebanyak 1.756 orang, 40 orang di antaranya wanita.
Begitu juga dengan barang bukti, kata Ahmad Haydar, terjadi penurunan jumlah. Namun, untuk ladang ganja yang dimusnahkan terjadi peningkatan. Pada 2021, ladang ganja yang dimusnahkan seluas 35 hektare. Sedangkan pada 2022, meningkatkan menjadi 46,58 hektare.
"Untuk narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan pada 2022 mencapai 416,9 kilogram. Sedangkan pada 2021 sebanyak 1,8 ton. Untuk ganja, pada 2021 mencapai satu ton, namun berkurang menjadi 557 kilogram pada 2022," kata Ahmad Haydar.
Barang bukti pil ekstasi juga menurun, kata Ahmad Haydar, obat terlarang yang disita itu pada 2021 sebanyak 200.173 butir, turun menjadi 184.139 butir pada 2022.
Namun kasus kriminal umum, kata Ahmad Haydar, terjadi peningkatan. Jumlah kasus kriminal umum yang ditangani pada 2021 sebanyak 5.777 kasus, meningkat menjadi 6.872 kasus pada 2022.
"Dari ribuan kasus kriminal umum tersebut, kasus yang menonjol di antaranya penembakan dua orang hingga meninggal dunia di Aceh Besar, pengrusakan bendera merah putih, kepemilikan senjata api, dan lainnya," kata Ahmad Haydar.