Nagan Raya (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial SN (45 tahun) warga Kecamatan Seunagan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami lakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh AKP Machfud di Nagan Raya, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap SN setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya. Korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun.
Baca juga: Pelaku rudapaksa anak tiri di bawah umur dijerat pasal berlapis
AKP Machfud menjelaskan SN sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban karena sang anak mengaku mendapatkan pelecehan dari tersangka dengan cara memegang organ vitalnya anak tersebut.
Aksi bejat tersebut terjadi saat korban bermain ke rumah pelaku sebanyak dua kali.
Tidak terima dengan perlakuan terhadap puterinya, ibu kandung korban mendatangi rumah pelaku seraya menanyakan kejadian yang dialami oleh sang puteri.
Menurut dia, SN dengan nada tegas menjawab ia telah melakukan pelecehan kepada korban dan tidak pernah takut dengan perbuatan yang telah ia lakukan tersebut.
Atas dasar tersebut, lanjutnya, ibu kandung korban kemudian melaporkan korban Polres Nagan Raya, dan kemudian polisi melakukan penangkapan kepada terduga tanpa ada perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kami pastikan kasus ini akan berjalan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” demikian AKP Machfud.
Baca juga: Polisi buron guru diduga rudapaksa santri