Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu dengan memperhatikan prinsip syariat Islam serta adat Aceh.
"Semoga fatwa yang diterbitkan ini dapat menjadi pegangan bagi pihak penyelenggara pesta demokrasi," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Kamis.
Tgk Faisal menjelaskan fatwa tersebut memuat delapan poin dan lima poin tausyah yang nantinya dapat menjadi pegangan terutama bagi pihak yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslih dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan Pemilu.
Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan dalam fatwa tersebut nantinya diamanahkan proses rekrutmen dapat sesuai dengan syarat dan ketentuan UU dan peraturan lain untuk dipedomani serta dipatuhi oleh semua pihak seperti proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip syariat islam dan adat Aceh, diantaranya amanah, memiliki integritas moral tinggi, kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan serta berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.
“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” kata Zulkarnaini.
Selanjutnya, adapun lima poin butir Tausyah MPU Aceh yakni pemangku kepentingan bisa menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan yang bebas dari politik uang dan intervensi.
Kemudian, tim panitia seleksi dan Bawaslu diharapkan untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen pengawas nantinya dan para pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu.
Ini fatwa MPU terkait sistem rekrutmen penyelenggara Pemilu
Kamis, 16 Februari 2023 15:50 WIB