Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menargetkan penerimaan pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai Rp5,9 triliun pada 2023.
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Kamis, mengatakan target tersebut meningkat dibandingkan tahun anggaran 2022 yang hanya Rp4,8 triliun.
"Peningkatan target pada 2023 sebesar Rp5,9 triliun tersebut karena realisasi penerimaan pajak pada 2022 mencapai Rp5,7 triliun dari target sebesar Rp4,8 triliun," kata Imanul Hakim menyebutkan.
Imanul mengatakan pihaknya optimistis target penerimaan pajak pada 2023 tersebut bisa terpenuhi. Apalagi Aceh pada 2024 akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) bersama Sumatera Utara.
"Sebagai tuan rumah, tentu ada pembangunan tempat-tempat olahraga di Provinsi Aceh berskala besar. Pembangunan ini juga akan menggerakkan potensi pajak lainnya seperti galian C," kata Imanul Hakim.
Menyangkut realisasi penerimaan pajak tahun anggaran 2022 sebesar Rp5,7 triliun, Imanul Hakim mengatakan sektor terbanyak masih dari belanja pemerintah yang mencapai 38,34 persen.
Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang penerimaan pajak sebesar 15,63 persen dari Rp5,7 triliun. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor menyumbang penerimaan pajak sebesar 11 persen
Serta jasa keuangan dan asuransi sebesar 6,49 persen, industri pengolahan 6,35 persen, konstruksi 5,15 persen, dan pertanian, kehutanan, maupun perikanan sebesar 5,14 persen, kata Imanul Hakim.
"Penerimaan pajak tersebut tidak termasuk dari hasil perkebunan sawit. Untuk sawit, penerimaan pajaknya di pelabuhan ekspor. Karena itu, kami mendorong ekspor minyak mentah sawit dilakukan di pelabuhan di Aceh," kata Imanul Hakim.
DJP Aceh targetkan penerimaan pajak sebesar Rp5,9 triliun
Kamis, 16 Februari 2023 18:50 WIB