Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan anggaran Rp1,94 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah Ully Fadil di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua tersebut ditahan untuk memudahkan penyidik serta mencegah hilang barang bukti.
"Kedua tersangka merupakan rekanan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah untuk waktu 20 hari ke depan. Penahanan bisa diperpanjang," kata Ully Fadil.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial E, selaku perusahaan pemenang tender pekerjaan. Serta berinisial I, selaku PPTK pada UPTD Wilayah III Dinas PUPR Provinsi Aceh.
Ully Fadil mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, pada tahun anggaran 2018 dengan yang dibiayai pemerintah provinsi dengan nilai kontrak Rp1,94 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ully Fadil, penyidik menemukan bukti pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Walau tidak sesuai, pencairan kontrak kerja tetap dilakukan para tersangka.
"Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp252,54 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari perhitungan ahli," kata Ully Fadil.
Ully Fadil mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik terus mendalami pengusutan dan tidak berhenti pada kedua tersangka tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," kata Ully Fadil.