Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hingga bulan Nopember telah mencairkan dana desa tahap kedua tahun 2016 senilai Rp25 miliar yang ditransfer ke rekening 110 dari 260 desa.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra di Tapaktuan, Kamis menyatakan, pencairan tersebut dilakukan setelah selesainya pertanggungjawaban dana tahap satu tahun 2016 sebagai syarat utama mengajukan pencairan dana tahap dua oleh masing-masing desa.
"Besaran anggaran yang diterima masing-masing desa tersebut antara Rp230 juta - Rp245 juta dengan jumlah keseluruhan yang diterima 110 desa berjumlah Rp 25 miliar lebih," kata Diva.
Saat ini, sambung Diva, pihaknya juga sedang memproses pencairan anggaran terhadap 20 desa lagi yang telah mengajukan usulan pencairan anggaran ke DPKKD. Berkas tersebut baru diproses DPKKD jika sudah selesai dievaluasi dan direkomendasikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
"Sehingga dengan demikian sampai saat ini masih ada sebanyak 130 desa lagi yang belum mengajukan usulan pencairan anggaran tahap dua ke DPKKD," katanya.
Sesuai instruksi Bupati Aceh Selatan bahwa pencairan dana desa harus dipercepat supaya laju pembangunan di desa cepat terealisasi, maka diminta kepada masing-masing desa segera menyelesaikan pertanggungjawaban dana tahap satu supaya bisa segera diajukan pencairan dana tahap dua, pinta Diva.
Pihaknya, tegas Diva, tidak pernah mempersulit proses pencairan dana desa, sebab jika seluruh berkas yang diajukan telah lengkap sesuai aturan yang telah ditetapkan maka pencairan dana tersebut langsung diproses.
"Saya pastikan bahwa tidak butuh waktu lama untuk menunggu pencairan dana tersebut, sebab jika sudah lengkap maka selama dua hingga tiga hari langsung ditransper ke rekening masing-masing desa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPM Aceh Selatan, Emmifizal, juga menginstruksikan kepada seluruh desa yang belum mengajukan pencairan anggaran tahap dua agar segera memasukkan berkas usulan kepada pihaknya supaya berkas tersebut bisa segera diserahkan kepada pihak DPKKD.
Sebab, kata dia, dengan sisa waktu tahun anggaran 2016 yang tinggal satu bulan lebih lagi maka diharuskan masing-masing desa untuk menyelesaikan pencairan dana tahap dua dalam bulan November ini.
"Kami telah menginstruksikan kepada seluruh desa di Aceh Selatan, harus menyerahkan usulan pencairan dana desa yang bersumber dari APBN selambat-lambatnya akhir November ini. Sebab dana itu tidak sertamerta langsung cair, tetapi butuh proses di DPKKD setelah selesai proses verifikasi di BPM," kata Emmifizal.
Meskipun demikian, kata Emmifizal, terhadap desa yang ingin mengusulkan pencairan dana desa tahap dua tetap harus terlebih dulu membuat pertanggungjawaban dana tahap satu sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Setelah pertanggungjawaban dana tahap satu diterima pihaknya baru kemudian bisa mengajukan usulan pencairan dana tahap dua, ujar dia.
"Alhamdulillah, sampai pertengahan November 2016, dana desa tahap dua bersumber dari APBN sudah ditransfer ke rekening 110 desa dari 260 desa di 18 kecamatan. Sebagian lagi masih dalam tahapan pengusulan dan menunggu proses pencairan. Sisanya sebanyak 130 desa lagi sampai saat ini sama sekali belum mengajukan usulan penarikan dana ke BPM maupun DPKKD," katanya.