Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, Aceh, mengungkap jaringan pengedar narkoba antarkota serta menangkap dua terduga pelaku dan menyita 309,53 gram sabu-sabu.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja di Bireuen, Jumat, mengatakan dua terduga pelaku jaringan pengedar narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial TY (37), ibu rumah tangga warga Kabupaten Aceh Utara dan AN (47), nelayan, warga Kota Lhokseumawe.
"Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku jaringan narkoba tersebut merupakan pengembangan informasi di lapangan. TY dan AN ditangkap di sebuah rumah di Kota Lhokseumawe pada Rabu (24/5)," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: Polres Aceh Utara musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp14,2 miliar
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi ada transaksi narkoba di wilayah Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Informasi awalnya ada terduga pelaku perempuan berinisial KC bergerak dari Gandapura, bertemu dengan TY di sebuah halte bus. Kemudian, menggunakan angkutan umum kedua menuju ke Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kata Kapolres.
Polres Bireuen tangkap jaringan pengedar narkoba antarkota, salah satunya ibu rumah tangga
Jumat, 26 Mei 2023 17:30 WIB