Ia menambahkan pada tahun 2022 lalu, jumlah total temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan dana desa dan audit di instansi lainnya mencapai Rp7 miliar lebih.
"Dari total temuan Rp7 miliar di tahun 2022, jumlah pengembalian dana yang sudah berhasil kita lakukan sebesar Rp1,3 miliar lebih," tuturnya.
Dia mengimbau kepada aparatur desa dan pihak terkait yang diduga telah melakukan penyelewengan dana desa, agar segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan tim inspektorat Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Nurdin minta inspektorat audit kinerja dan Faskes Kesehatan RSUD Teuku Umar
"Pengembalian kerugian keuangan negara ini demi menghindari potensi dampak hukum di kemudian hari," ucap Zakaria.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh aparatur desa di Aceh Barat agar dapat menggunakan dana desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai peruntukan dan musyawarah bersama masyarakat di desa.