Pelayanan pengurusan dokumen administrasi pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe terganggu akibat tidak stabilnya arus listrik hingga menyebabkan sejumlah perangkat elektronik harus dimatikan.
Dari pantauan di Lhokseumawe, Jumat, sejumlah warga yang hendak mengurus dokumen administrasi di Kantor Disdukcapil Kota Lhokseumawe terpaksa harus pulang tanpa hasil akibat permasalahan tersebut.
Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe Zamzami di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan gangguan arus listrik sejak Rabu (7/6) sore tersebut mengakibatkan beberapa alat elektronik dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan harus dimatikan.
"Akibat daya arus listrik yang tidak stabil, jaringan internet juga tidak terbaca dan laptop serta mesin percetakan terpaksa dimatikan. Sehingga pelayanan bagi masyarakat untuk membuat KK, KTP, surat pindah dan akta kelahiran tidak dapat diproses," katanya.
Baca juga: Disdukcapil: Tak ada peningkatan warga pindah KK setiap PPDB di Banda Aceh
Baca juga: Disdukcapil: Tak ada peningkatan warga pindah KK setiap PPDB di Banda Aceh
Namun demikian, kata Zamzani, petugas masih melayani dan menerima berkas yang diajukan oleh masyarakat, namun hanya saja untuk dilakukan percetakan tidak dapat dilakukan hingga permasalahan ini sudah tertangani.
"Sejauh ini belum ada kendala terkait arus listrik, hanya saja yang sering terjadi yakni kendala jaringan dari Kemendagri. Kita harapkan permasalahan ini secara tertangani agar pelayanan publik dapat berjalan normal kembali," katanya.
Dikatakan Zamzani, pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut PLN, namun hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya arus listrik yang tidak stabil.
"Tadi petugas PLN sudah datang, namun belum diketahui penyebab arus listrik tidak stabil. Mudah-mudahan hari Senin ini sudah kembali normal," katanya.
Tanggapan PLN
Tanggapan PLN
Sementara itu, Manajer PLN ULP Lhokseumawe Kota Rachmat Ade Brata mengatakan bahwa kondisi arus listrik di Kantor Disdukcapil Kota Lhokseumawe dalam tegangan norma atau dalam standarnya PLN yakni terukur di KWh sebesar 220 volt.
"Petugas sudah ke lapangan dan kondisinya normal. Pemakaian dalam instalasi bangunannya yang dicurigai bermasalah yakni di ruangan server," katanya.
Dikatakan Rahmat, pihak Kantor Disdukcapil harus memperbaiki instalasi di ruangan tersebut, mengingat petugas PLN tidak boleh masuk ke instalasi milik pelanggan.
"Petugas PLN di lapangan sudah melakukan pengecekan kawasan seputaran Kantor Disdukcapil Kota Lhokseumawe dan masih dalam ring aman. Pelanggan di kawasan tersebut yang melakukan komplain hanya dinas itu saja, sementara penduduk lainnya tidak ada yang komplain,"katanya.
Rahmat juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami arus listrik yang tidak stabil untuk segera melaporkan ke PLN terdekat, mengingat kondisi tersebut bisa beresiko mempengaruhi performa alat-alat elektronik.
"Langkah awal jika terjadi arus listrik tidak stabil yakni mematikan alat-alat elektronik dan matikan kWh meter, karena kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan dan mempersingkat umur peralatan elektronik," tutupnya.