Berdasarkan informasi tersebut, Yeka Hendra Fatika menilai terdapat potensi maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sabang dalam pelayanan publik di sektor pertanian, khususnya pada program pupuk bersubsidi.
"Dalam peraturan Menteri Pertanian, ada beberapa komoditas pertanian di Kota Sabang termasuk dalam kriteria peruntukan penerima pupuk bersubsidi. Di antaranya kakao, kedelai, jagung, cabe merah dan bawang merah," kata Yeka Hendra Fatika.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kota Sabang menyatakan tidak ada alokasi pupuk bersubsidi karena tidak tersedia kios pupuk bersubsidi, sehingga petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi.
Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pertanian mengevaluasi dan perbaikan secara serius serta menyeluruh terkait pupuk subsidi tersebut.
"Jika tidak adanya kios penyalur, maka didorong peran koperasi maupun badan usaha desa. Atau penyaluran dilakukan PT Pupuk Indonesia melalui koordinasi dengan pihak Dinas Pertanian," ujar Yeka Hendra Fatika.
Baca juga: Ombudsman Aceh apresiasi pelayanan jamaah calon haji
Yeka Hendra Fatika mengatakan Ombudsman akan menjadikan Kota Sabang sebagai proyek percontohan pengawasan proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi sampai akhir tahun ini.
"Harapannya, petani di kota Sabang sudah bisa menerima pupuk bersubsidi. Kegiatan ini akan disupervisi langsung Ombudsman RI Provinsi Aceh, ungkap Yeka Hendra Fatika.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty mengatakan pihaknya hadir di Sabang untuk memantau pelayanan publik sektor pertanian.
"Dalam hal ini, kami ingin mengetahui kendala dihadapi petani termasuk ketiadaan pupuk subsidi di Sabang. Selanjutnya, kami akan supervisi terhadap proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi pupuk bersubsidi di Sabang," tuturnya.
Selain itu, kata dia, dalam rangka upaya transformasi kebijakan pupuk bersubsidi, Ombudsman akan mendorong pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dengan mengalokasikan pupuk bersubsidi kepada bagi komoditas unggulan di masing-masing daerah.
"Contohnya di Kota Sabang yang memiliki komoditas unggulan seperti kakao, cengkih, pinang dan salak. Hal ini diperlukan guna mendukung komoditas unggulan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman Aceh perbanyak pos pengaduan masyarakat