Selain itu, DPRA juga meminta Gubernur Aceh melakukan audit khusus terhadap mekanisme penunjukan pengadaan paket makan bagi kebutuhan pasien ODGJ di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Karena, berdasarkan temuan hasil sidak mereka dengan bukti yang kuat didapatkan makanan yang disediakan untuk pasien RSJ Aceh tidak layak konsumsi dan kotor.
Pemerintah Aceh, kata Marzuki, melalui Rumah Sakit Jiwa Aceh sependapat dengan pandangan DPR Aceh, dan terus mendukung serta melaksanakan kegiatan program prioritas bebas pasung dan droping (pemulangan pasien sembuh klinis kepada keluarganya) melalui puskesmas dan dinas kesehatan.
"Pemerintah Aceh sependapat perlu adanya kelanjutan program jemput
pasung dan droping pasien ODGJ di kabupaten/kota se Aceh," ujarnya.
Untuk diketahui, program bebas pasung atau membebaskan masyarakat dari pemasungan tersebut dicetuskan pertama sekali pada 2006 masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kemudian, program tersebut masih terus dilanjutkan sampai hari ini.
Kemudian, terkait dengan temukan makanan tak layak konsumsi di RSJ Aceh oleh DPRA, Marzuki menuturkan bahwa Komnas HAM Perwakilan Aceh telah memanggil Direktur RSJ Aceh untuk memberikan klarifikasi, juga melakukan investigasi lapangan.
"Kesimpulannya bahwa pihak RSJ Aceh telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas serta pelayanannya," demikian Achmad Marzuki.
Baca juga: Dicurigai penculik anak, wanita ODGJ nyaris diamuk warga