Banda Aceh (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangan.
"Itu banyak kekurangan di dalam pasalnya, tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA sekarang," kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat mengisi diskusi terkait sejarah UUPA dan semangat penegakan syariat islam, di Banda Aceh.
Baca juga: Revisi UUPA masuk prolegnas, Pemprov usul dana otsus Aceh tanpa batas waktu
Yusril menyadari bahwa dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA, dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu.
"Karena itu, UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan. Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional," ujarnya.