BKSDA turunkan tim atasi gangguan harimau di Aceh Timur
Senin, 14 Agustus 2023 18:54 WIB
Sementara itu, Zakaria, pemilik ternak yang dimangsa harimau, mengatakan satwa dilindungi tersebut sering terlihat di perkebunan warga. Bahkan harimau tersebut juga dilaporkan sudah memasuki pemukiman penduduk.
"Jejak harimau ditemukan di beberapa titik di pemukiman penduduk. Kami khawatir dengan keselamatan anak-anak yang bermain di luar rumah jika harimau tersebut memasuki pemukiman penduduk," kata Zakaria.
Zakaria mengatakan masyarakat meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim mengusir satwa dilindungi tersebut. Sebab, keberadaannya sudah terpantau sejak awal tahun.
"Berbulan-bulan harimau tersebut berkeliaran di sekitar sini. Ada warga yang memergokinya saat di kebun. Sebagian warga was was dan mengurangi aktivitas di ladang," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Timur Teuku Muhammad Yunus mengimbau masyarakat menghindari interaksi negatif dengan satwa dilindungi tersebut.
"Jika mendapati jejak kaki satwa dilindungi di jalan atau pemukiman penduduk, maka segera laporkan pihak terkait agar gangguan harimau segera ditangani," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tidak melepasliarkan ternaknya ke kawasan perkebunan maupun hutan. Ternak sebaiknya dikandangkan guna mencegah gangguan harimau
"Untuk menjaga keselamatan, diharapkan warga yang menetap berdekatan dengan kawasan hutan agar menghindari aktivitas malam hari," kata kata Teuku Muhammad Yunus.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Baca juga: Aktivis: Penyelesaian interaksi negatif satwa harus menyeluruh