Zalsufran menjelaskan, SNI merupakan salah satu cara menjaga kualitas benih dan bibit ternak. Benih dan bibit ternak yang belum memenuhi SNI bisa menyebabkan penurunan kualitas genetik ternak di masa depan.
Selain itu, SNI juga menjadi sarana perlindungan bagi konsumen terhadap benih dan bibit ternak yang tidak berkualitas.
Ia menuturkan, SNI bibit ternak disusun untuk memberikan jaminan kepada konsumen dan produsen terkait mutu bibit ternak, meningkatkan produktivitas dan kualitas genetik ternak.
"Setelah memiliki SNI, maka ternak lokal milik masyarakat peternak akan semakin berperan untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri,” demikian Zalsufran.
Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menetapkan empat kekayaan sumber daya genetik hewan Aceh menjadi rumpun ternak lokal.
Empat ternak tersebut, yakni sapi Aceh, kerbau Simeulue, kerbau Gayo, dan kuda Gayo sebagai plasma nutfah yang harus dipertahankan keberadaannya.
Dari keempat jenis ternak lokal tersebut, hanya satu yang sudah mempunyai SNI, yakni sapi Aceh dengan nomor SNI 7651-3:2022.
Baca juga: Populasi kerbau di Simeulue 28 ribu ekor